Kasus gardu induk PLN fiktif, Kejati DKI cek lokasi ke Bali
Hasilnya, tim jaksa dari Kajati DKI tidak menemukan adanya pembangunan gardu di Tabanan dan Sanur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan tidak ada pembangunan gardu induk PLN di Bali yang meliputi daerah Tabanan dan Sanur. Hal itu sesuai laporan tim jaksa penyidik yang diterjunkan ke Bali untuk memeriksa kasus pembangunan gardu induk PLN.
"Sebagian anggota tim saya tugaskan ke lapangan, ke Sanur sama Tabanan Bali, benar enggak ada proyek itu ada di sana, hasilnya nihil. Pembangunan gardunya enggak ada," katanya saat jumpa pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (29/10).
Lebih jauh Adi mengatakan pihaknya telah meminta BPKP untuk memeriksa kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Termin pertama uang itu sudah cair. Kita sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk pembangkit untuk jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara di PLN. Empat tersangka dari PLN, dan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta.