Kasus HAM tak diusut, Jaksa Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang hilang.
Keluarga korban kasus peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999, serta kerusuhan 13 Mei 1998 didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka kali ini yakni mengadukan kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai lalai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menuding Prasetyo selaku penyidik dinilai tidak melakukan satu pun penyidikan terkait kasus pelanggaran HAM berat tersebut. "Padahal, sudah sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, telah terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ucap Feri di gedung KKRI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia melanjutkan bahwa banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang telah hilang atau tewas.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, menanti proses peradilan yang membeku di tangan penyidik," tambahnya.
Feri menerangkan bahwa pihaknya menduga Prasetyo melakukan pelanggaran HAM berat terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum.
"Jaksa Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena dia (Prasetyo) tidak pernah menindaklanjuti bahkan mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut, padahal seharusnya itu merupakan kewajibannya," tutupnya.