Kasus Jozeph Paul Zhang Dinilai Berpotensi Memicu Aksi Terorisme
Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai kasus youtuber yang menjadi tersangka penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 yang diduga berada di Eropa, Paul Zhang, berpotensi memicu aksi terorisme.
Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menilai kasus youtuber yang menjadi tersangka penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 yang diduga berada di Eropa, Paul Zhang, berpotensi memicu aksi terorisme.
"Ini kasus yang super serius. Sangat sensitif dan berbahaya bagi kenyamanan hidup rukun beragama di Indonesia," kata Ridlwan Habib di Jakarta, Kamis (22/4) seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Menurut Ridlwan, Polri sebaiknya segera membuat tim khusus untuk mengejar Paul Zhang yang berada di luar negeri. "Tentu saja bekerja sama dengan Interpol, makin cepat makin baik," ujarnya.
Kasus Paul Zhang, katanya lagi, bisa memicu aksi penyerangan teror oleh kelompok-kelompok, seperti JAD ISIS, terhadap etnis minor atau umat beragama tertentu.
"Paul jelas identitas keagamaannya, ini berbahaya karena bisa jadi alasan pembenaran bagi kelompok teror melakukan aksinya," kata Ridlwan.
Ridlwan memandang perlu pengamanan terhadap keluarga Paul di Tegal maupun tempat lain di Indonesia harus diperketat. "Kelompok teroris yang marah dengan Paul Zhang bisa melampiaskan kemarahannya secara membabi-buta, termasuk pada keluarga atau rekan-rekan Paul di Indonesia," ujarnya.
Dalam open source intelligence monitoring, kata Ridlwan, tampak ratusan akun mengancam akan membunuh Paul Zhang di media sosial.
"Dari ratusan itu, kalau 1 saja benar-benar melakukan aksinya, akan mengancam situasi keamanan pada bulan Ramadan," katanya.
Ridlwan memandang penting kerja sama lintas badan intelijen untuk menangkap Paul Zhang. Bagi masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh kasus Paul Zhang.
Kedamaian dan iklim kondusif negara lebih penting. Oleh karena itu, masyarakat tidak terpancing oleh tindakan-tindakan intoleran seperti itu.
Untuk kasus intoleransi, seperti kasus Paul Zang, sebaiknya masyarakat menyerahkannya sepenuhnya kepada penegak hukum dan tidak membuat opini-opini yang bisa memicu intoleransi lainnya di media daring.
Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka
Sebelumnya Polri telah menetapkan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka. Pria mengaku nabi ke-26 ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (19/4).
"Iya sudah (tersangka) kemarin," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Rusdi menyebut, Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan ujaran kebencian. "(Kasus) Ujaran kebencian dan penodaan agama," sebutnya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Paul Zhang telah dikenakan Pasal oleh pihaknya tentang ujaran kebencian.
"Unsur-unsur Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian, ini menyangkut Undang-Undang ITE. Dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Selain itu, Paul Zhang juga dikenakan Pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156 huruf a KUHP. "Penodaan agama yang ada di KUHP ya, tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a KUHP," ujarnya.
Baca juga:
Polri Tunggu Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Alumni UKSW, Selama Kuliah Dikenal Cerdas dan Kritis
Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Pernah Buat Paspor Lewat Kantor Imigrasi Semarang 2017
Kemenkum HAM Belum Terima Permohonan Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang
20 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang di Youtube Dihapus