Kasus Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, yang menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmadi, Iskandar dan Suriyadi.
Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau lengkap. Selain Ahmadi, satu rekannya yang bernama Suryadi, juga bakal disidang.
"Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh pada 9 November 2022 lalu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa saja misi yang dibawa oleh Gubernur Kalsel dalam Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua? Seperti diketahui, ada 4 misi yang dibawa pada Turdes ini yakni pengentasan stunting, penurunan angka inflasi, perekaman data pemilih pemula untuk Pemilu 2024 serta penanaman pohon untuk program revolusi hijau.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Siapa yang dikunjungi oleh Gubernur Kalsel dalam Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor beserta rombongan Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua, mendatangi SMAN 1 Simpang Empat, Tanah Bumbu, Minggu (6/8) petang.
Namun terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, Subhan menyebut masih berkoordinasi dengan jaksa.
Subhan menjelaskan, berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, yang menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmadi, Iskandar dan Suriyadi.
Namun hanya Iskandar yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.
Sementara mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan rekannya Suryadi, kata Subhan, diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tandasnya.
(mdk/gil)