Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
- Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng-Geleng, Digerebek Karena Diduga Selingkuh Kini Pamer 2 Istri
- Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg
- Setelah Diadukan Pihak AMIN, Sekda Takalar Dilaporkan Timses Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Sulsel
- VIDEO: Capres Anies Keras Klaim Masyarakat Gelisah: Akankah Pemilu Jujur dan Adil
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan menghentikan proses hukum terkait laporan dugaan kepala desa di Ogan Ilir yang menjadi tim sukses salah satu calon legislatif. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Terlapor AP yang merupakan kades di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, dilaporkan warga ke Bawaslu Ogan Ilir pada Desember 2023. Pelapor menduga AP mengumpulkan warga untuk memilih caleg tertentu.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, proses laporan tersebut berlangsung selama 14 hari dengan melakuan klarifikasi kepada terlapor dan pelapor. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan ahli.
Kasus ini sebelumnya dilimpahkan Bawaslu Ogan Ilir ke Gakkumdu karena ada dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menilai perkara memenuhi syarat formil dan materil yang juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, Peraturan Daerah Ogan Ilir Nomor 6 tahun 2022 tentang Pemerintahan Desa.
Hasilnya, laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga kasusnya dihentikan oleh Tim Gakkumdu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini berdasarkan Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena tidak cukup bukti, jadi penyidikan kasus ini dihentikan," ungkap Dirrekrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, Kamis (1/2).
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyebut, meski tidak cukup bukti, Tim Gakkumdu Sumsel merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi kepada AP karena terbukti melakukan pelanggaran secara administrasi.
"Kita tinggal menunggu apakah sanksi sudah diberikan atau belum karena menyangkut netralitas aparat desa," kata Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, Kades AP dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih seorang caleg tertentu. Ajakannya itu heboh setelah videonya beredar di media sosial.
Dugaan pelanggaran berawal dari AP bersama AS mengumpulkan warga dan pekerja Pertamina di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Kamis (7/12) malam. AP awalnya meminta warga untuk menjaga lingkungan sekitar dari aksi pencurian, terutama pada pipa Pertamina yang sering hilang.
Sebelum pertemuan bubar, AP meminta para pekerja yang memiliki hak pilih di wilayahnya untuk mencoblos caleg inisial HW. AP mengaku siap menanggung risiko menjadi timses caleg.
"Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu," kata AP dalam video.
"Terakhir aku minta tulung (tolong), khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo ....... Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti," lanjut AP.
Ajakan itu justru membuat warga dan pekerja mengaku terancam. Mereka merasa kehilangan kebebasan menentukan pilihannya dalam pemilu nanti.