Kasus-kasus dadakan ini awali tiga seri konflik Cicak vs Buaya
Berikut kasus-kasus dadakan yang mengawali konflik Cicak vs Buaya:
Perseteruan antara KPK dan Polri atau yang populer dengan istilah Cicak vs Buaya selalu diawali sebuah kasus pidana yang membetot perhatian publik. Sebab, kedua lembaga penegak hukum itu sama-sama menetapkan tersangka kepada petinggi lembaga yang menjadi lawannya.
Dari tiga kali perseteruan Cicak vs Buaya, penetapan tersangka oleh Polri kepada petinggi di KPK hampir selalu merupakan reaksi balik atas tindakan lembaga pemberantasan korupsi yang dianggap 'mengancam' para pentolan Korps Bhayangkara itu. Sebut saja Komjen Susno Duadji, Irjen Djoko Susilo dan terakhir Komjen Budi Gunawan.
Uniknya, kasus yang dipakai Polri untuk menyerang balik KPK diwarnai sejumlah kejanggalan. Misalnya, kasus terjadi sudah lama, kemudian mendadak muncul ke permukaan, dan ujug-ujug sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Pola ini hampir selalu sama dalam tiga seri drama Cicak vs Buaya.
Berikut kasus-kasus dadakan yang mengawali konflik Cicak vs Buaya:
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim? Ia menduduki jabatan tersebut sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 silam.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja Bareskrim Polri dalam penangkapan Caleg S? Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Kapan Bripka Aryanto Wibowo memulai budidaya lele? Pria yang berperan sebagai Bhabinkamtibmas itu membudidayakan lele di lahan milik desa sejak tahun 2020 lalu.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
Bibit-Chandra tersangka kasus SKRT
Pada Juli 2009, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Tak tanggung-tanggung, mereka dituduh melakukan dua tindakan pidana.
Pertama, Bibit-Chandra dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kedua, mereka juga dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan keputusan cegah kepada Anggoro Widjojo, tersangka kasus tersebut.
Banyak dugaan bahwa penetapan tersangka oleh Polri kepada Bibit-Chandra berpangkal pada kemarahan Kabareskrim Susno Duadji yang merasa disadap oleh KPK terkait isu uang Rp 10 miliar dalam penanganan kasus Bank Century. Kriminalisasi Bibit-Chandra pun ini akhirnya terbukti lewat pemutaran rekaman pembicaraan yang melibatkan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan petinggi Polri serta Kejaksaan. Karena terbukti dikriminalisasi, Bibit-Chandra akhirnya dilepaskan dari jeratan pidana.
Kompol Baswedan tersangka kasus penganiayaan
Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo oleh KPK pada pertengahan 2012, Polri melakukan perlawanan terhadap lembaga pemberantasan korupsi itu. Adalah Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK yang memeriksa langsung Irjen Djoko, sasarannya.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2004 atau delapan tahun sebelumnya. Kasus inilah yang menjadi pembenaran Polri di bawah Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengepung Gedung KPK, tempat Novel bekerja. Namun, kasus Novel ini tak lagi menjadi sorotan ketika KPK bergerak mulus memproses hukum Irjen Djoko Susilo.
Bambang Widjojanto tersangka kasus saksi palsu
Di tengah penyidikan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan, tersangka kasus rekening gendut, Polri kembali melakukan perlawanan yang terbilang nekat. Korps Bhayangkara menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan penangkapan Bambang sudah memenuhi prosedur hukum pemeriksaan.
"Dasar pemeriksaan itu memenuhi tiga alat bukti yaitu 2 saksi, 2 saksi ahli dan surat dokumen. Sehingga pemeriksaan tersangka bisa dilakukan penangkapan, tak perlu ada pemanggilan ini sudah hukum proporsional," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia, tak perlu ada pemanggilan sebagai saksi oleh Bambang untuk ditangkap Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya langsung menangkap Bambang Widjojanto lantaran sudah menjadi tersangka.
"Tangkap-tangkap saja sudah tersangka, tak ada pemanggilan dulu," ujarnya.