Kasus-kasus pembantaian keluarga yang bikin geger
Umumnya, motif pembunuhan satu keluarga lantaran dendam atau perampokan.
Pembunuhan yang semakin sering terjadi di negeri ini seakan menyiratkan bahwa nyawa tak lagi berharga. Dengan cara-cara sadis pelaku tega membantai korban, seperti binatang yang menerkam mangsanya.
Bahkan yang lebih parah, banyak kasus pembunuhan yang tak hanya menghabisi nyawa satu orang, melainkan seluruh anggota keluarga. Umumnya, motif pembunuhan satu keluarga lantaran dendam atau perampokan.
Seperti yang pernah terjadi di Jombang, Jawa Timur. Satu keluarga dibunuh dengan keji oleh karyawannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan karena karyawan tersebut dendam sering dituduh mencuri di toko milik korban.
Lantas, kasus ini pun pernah membuat geger wilayah setempat. Selain kasus yang terjadi di Jombang, ada beberapa kasus serupa yang juga bikin geger. Berikut kasus-kasusnya:
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa dampak perselingkuhan yang paling sering dialami pelaku? Dampak perselingkuhan bagi pelaku yang pertama yaitu dapat menimbulkan perasaan bersalah. Biasanya ini adalah dampak pertama yang dirasakan setelah seseorang diketahui berselingkuh di belakang pasangan.
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Kapan sedotan tertua ditemukan? Arkeolog menemukan tabung logam dengan panjang 3 kaki atau hampir 1 meter pada 1897 saat melakukan penggalian gundukan kuburan dari kebudayaan Maikop kuno di Kaukasus barat laut
-
Apa yang dimaksud dengan 'tebak-tebakan paling sulit' dalam konteks ini? Banyak sekali pertanyaan yang memiliki jawaban menjebak dan susah ditebak. Tidak heran kalau sampai sekarang bermain tebak-tebakan masih digemari semua kalangan.
-
Dimana tebak-tebakan paling sulit ini ditemukan? Berikut sejumlah tebak-tebakan paling sulit dan jawabannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Tidur pulas, bayi selamat dari pembantaian keluarga di Jombang
Satu keluarga warga Perumahan Sambong Permai Blok E/11, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tewas dibantai karyawannya sendiri. Dari lima anggota keluarga, hanya tersisa dua orang selamat.
Korban tewas dalam pembantaian itu adalah Delta Firiani (34), dan dua orang anaknya, yaitu Rifan (11) dan Yoga (9). Sementara suami Delta, yaitu Hendriadi (40), selamat bersama anak balitanya yang masih berusia dua tahun, Clara.
Menurut Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar, aksi pembantaian satu keluarga itu dilakukan oleh karyawannya sendiri, yaitu Ikhsan Pratama, asal Riau. Pemuda 19 tahun ini bekerja di toko pakaian milik korban.
"Kejadiannya Rabu dini hari tadi, sekitar pukul 00.15 WIB. Sekarang, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Jombang," terang Lely via telpon selulernya, Rabu (22/10).
Motif pembunuhan itu sendiri, kata Lely, karena dendam. "Dari hasil penyelidikan, diketahui motifnya karena dendam," katanya.
Jadi, lanjut dia, pelaku mengaku nekat membantai keluarga majikannya, karena saat bekerja di toko pakaian milik Hendriadi, dia sering dituduh mencuri. "Karena itulah pelaku menyimpan dendam kepada majikannya tersebut."
Kemudian pada Rabu dini hari tadi, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan menghabisi nyawa empat orang di dalam rumah dengan senjata tajam. Saat masuk ke dalam rumah korban, pelaku membawa tiga senjata tajam, yaitu clurit, pedang dan badik.
Dua anak korban, yaitu Rifan dan Yoga meninggal di lokasi kejadian, sedangkan sang ibu menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Jombang saat menjalani perawatan.
Sedangkan sang ayah, Hendriadi, kondisinya hingga saat ini masih kritis. "Karena kondisinya masih kritis, korban Hendriadi masih menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya lagi.
Untuk anak balita korban, Clara lolos dari maut karena saat kejadian tertidur lelap di kamarnya. "Anak balita korban luput dari pembantaian itu," tandas dia.
Satu keluarga pengusaha sarang walet di Kotim tewas digorok
Satu keluarga warga SP 1, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dibunuh orang tidak dikenal pada Selasa (14/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban merupakan satu keluarga, masing-masing bernama Ruminah, Yuyun, Adit dan Efendi," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/7).
AKBP Hendra Wirawan menyatakan belum diketahui secara pasti motif dari kasus pembunuhan satu keluarga tersebut karena harta korban tidak ada yang hilang. Keempat korban meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian leher.
"Polisi masih mendalami dan sedang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Dan jika dilihat dari luka yang dialami korban, dugaan sementara motif pembunuhan itu adalah karena dendam," katanya.
Hendra berjanji akan segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga sadis tersebut.
"Saya minta masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan kejadian tersebut, serahkan sepenuhnya polisi untuk menangani kasus pembunuhan itu," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang tetangga korban Mona mengatakan, saat kejadian hanya ada empat korban itu saja, sementara sang kakek sedang salat tarawih di masjid terdekat di desa tersebut.
"Kami tidak mendengar adanya teriakan, karena rumah korban agak jauh dari pemukiman penduduk. Kami baru mengetahui kejadian itu saat salah satu keluarga mereka yang baru pulang salat tarawih berteriak histeris minta tolong," katanya.
Di sekitar kejadian warga menemukan senjata tajam sejenis samurai berlumuran darah yang diduga dipergunakan pelaku untuk membunuh korban. Korban merupakan pengusaha sarang burung walet dan perkebunan kelapa sawit.
BN, pembunuh istri & keluarga di Sumenep diancam pasal berlapis
Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, BN diancam dengan pasal berlapis.
"Kami menangkap tersangka pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diperiksa. Kami akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KUHP, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana di Sumenep, Jawa Timur, dilansir Antara, Jumat (23/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (22/10) dini hari, tiga korban yang meninggal dunia itu adalah Abd Rahman (60), Suhairiyah (55) yang merupakan istri Rahman, dan Saradina Rahman (32), anak pasangan Rahman-Suhairiyah.
Selain itu, cucu dari Rahman, Hengki Turnando (17) juga menjadi korban dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD dr Moh Anwar, akibat luka sabetan senjata tajam.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah ruangan yang tidak ditempati di lantai II rumah milik warga Kelurahan Bangselok, setelah menerima informasi dari warga setempat.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka ternyata langsung ke rumah di sekitar tempat kejadian perkara dan bersembunyi di sebuah ruangan yang tak ditempati di lantai II," ungkap Rendra.
Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan dari tersangka kasus tersebut bermula dari persoalan keluarga.
"Tersangka adalah suami dari korban Saradina yang semula ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka kalap hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Ketika itu, korban berteriak dan membuat korban Suhairiyah (ibu Saradina) terbangun dari tidurnya dan berusaha melerai. Tersangka selanjutnya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Suhairiyah meninggal dunia.
Korban Rahman (ayah Saradina) yang juga keluar dari kamar untuk melerai, akhirnya turut menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.
"Tersangka sebelumnya berada di Surabaya dan tiba di Sumenep dengan naik bus pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah itu, tersangka ke rumah korban dengan jalan kaki dari terminal," tuturnya.
Rendra menjelaskan, tersangka ke rumah korban semula untuk mengajak korban Saradina yang masih berstatus istrinya ke Surabaya.
"Setelah melakukan penganiayaan kepada tiga korban, tersangka langsung berusaha keluar dari rumah korban. Namun, saat itu, korban Hengki (cucu Rahman) berusaha menghalangi tersangka dan membuat tersangka juga melakukan penganiayaan," ucapnya.
Dia juga mengemukakan, pihaknya menerapkan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak, karena terdapat korban yang berstatus istri tersangka dan masih anak-anak.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban, dan pakaian para korban.
Pasutri pembunuh satu keluarga di Bali dihukum mati
Pasangan suami istri Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya terbukti bersalah membunuh tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa Edy Artha Wijaya. "Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi, Selasa (6/11).
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana kepada tiga nyawa terdiri Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.
Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya. Heru kemudian menginisiasi pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Mayat Purnabawa, istri dan anaknya ditemukan di hutan Desa Yehembang, Jembrana, 150 kilometer dari rumahnya di perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.
Menanggapi vonis hakim, Heru dan istrinya langsung menyatakan banding. "Hukuman itu sangat berat. Hakim tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperbaiki diri," kata Edy Hartaka selaku pengacara kedua terdakwa.