Kasus KDRT Ayah Hajar Anak Naik Penyidikan, Polisi: Temukan Unsur Pidana
Meski telah naik ke tahap penyidikan dengan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana oleh penyidik, namun RIS selaku terlapor sampai saat ini masih berstatus saksi.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menaikkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS ke tahap penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan), kemarin (gelar perkara)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (20/12).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
Meski telah naik ke tahap penyidikan dengan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana oleh penyidik, namun RIS selaku terlapor sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan berarti sudah ada tindak pidananya," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap motif kekerasan yang dilakukan sang ayah berinisial RIS terhadap anaknya inisial KR, hanya karena bermain game di waktu sekolah.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy saat dikonfirmasi.
Lantaran tidak sekolah dan malah bermain game, lanjut Irwandhy, jadi pemicu kemarahan RIS. Namun kemarahan itu diluapkan dengan menganiaya KR dengan memukulnya.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online," katanya.
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah onlinenya," tambah dia.
Adapun dalam kasus yang telah dilaporkan sebagaimana LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022. Pihak Polres Jaksel telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Termasuk RIS sang ayah yang diduga jadi pelaku KDRT. Selain itu ada juga KEY yang merupakan ibu selaku pelapor, lalu kedua anaknya KR dan KA yang menjadi korban. Serta saksi diantaranya ARH petugas parkir Apartemen Signature Park, RRM karyawan pelapor KEY, dan N selaku Security Apartemen Signature Park.
Kasus ini, tengah disidik dengan pasal dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.
(mdk/ded)