Kasus KDRT, Polisi Periksa Pelaku Pemukulan Anak Pekan Depan
Sebelumnya, pelapor dan satu orang korban KDRT telah diperiksa lebih dahulu.
Polisi mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap RIS atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dimintai keterangan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pemanggilan terhadap terlapor dilakukan usai berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa penting untuk melaporkan kasus KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, seperti luka, trauma, depresi, stres, atau bahkan kematian.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Sebelumnya, pelapor dan satu orang korban KDRT telah diperiksa lebih dahulu.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan. Rencana pemanggilan (minggu depan)," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ade mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti rekaman video yang menampilkan kekerasan terhadap seorang anak.
Karenanya, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Minggu ini akan kami kirimkan panggilan," ujar dia.
Ade Ary menepis anggapan kasus KDRT diusut usai viral. Menurutnya, penyidik kala itu melakukan konseling guna memastikan peristiwa yang dilaporkan ialah tergolong kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
(mdk/ded)