Kasus kebakaran hutan, Polda Riau tangkap Direktur PT LIH
Usai diperiksa, Polda Riau bakal menahan FK.
Kepolisian Daerah Riau menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katimonangan, terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan kelapa sawit itu diduga sengaja membakar lahannya seluas 533 hektare.
Kapolda Riau, Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9) malam, membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan tadi siang dan Frans akan ditahan malam ini.
"Iya benar, untuk lebih jelasnya hubungi Wadir Krimsus (AKBP Ari Rahman) ya," kata Dolly.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, saat dihubungi merdeka.com mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap FK. Namun, FK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu meminta didampingi pengacaranya.
"Ini baru sampai, tadi kita jemput. Akan kita lakukan pemeriksaan tapi yang bersangkutan (FK) meminta untuk didampingi pengacaranya. Kita penuhi karena itu hak tersangka (FK), " kata Ari Rahman.
Jika pengacara FK sudah datang, kata Ari, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terbakarnya lahan PT LIH.
"Setelah kita periksa, akan kita tahan malam ini juga. Pasti kita tahan," ujar Ari.