Kasus kekerasan SMA 3, empat siswa divonis percobaan 2 tahun
Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada empat terdakwa kekerasan ospek pecinta alam yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 Jakarta meninggal dunia. D, K, T dan A hanya dijatuhi hukuman percobaan.
"Menyatakan para terdakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Pidana masing-masing satu tahun dan enam bulan. Masa penahanan dan masa percobaan dua tahun," kata Hakim Made Sutisna, Selasa (26/8).
Hakim menilai mereka terbukti melakukan kelalaian, tetapi tidak memenuhi unsur kekejaman dan penganiayaan. Hakim menilai hukuman fisik yang diberikan pada korban Arfiand Caesar, diberikan untuk memotivasi. Namun para siswa ini lalai sehingga tak memperhatikan keadaan Arfiand hingga tewas.
"Unsur kelalaian telah terpenuhi menyebabkan kematian," kata Hakim Made.
Menurut Made, hal-hal yang meringankan karena terdakwa akan melaksanakan ujian akhir. Hakim berpendapat mereka masih bisa dibina dan lebih baik dikembalikan pada orang tua.
"Rekomendasi pidana dikembalikan kepada orang tua. Mereka masih ingin sekolah," kata hakim.
Sebelumnya, Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryodirja meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pecinta alam di wilayah Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat. Arfiand dan Padian meninggal akibat luka lebam disekujur tubuhnya setelah dianiaya oleh para tersangka.
Arfian meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta sedangkan Padian meninggal setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Setelah Arfiand, rekannya yang bermana Padian juga meninggal dunia.