Kasus Komjen Budi, KPK periksa jenderal Bareskrim Mabes Polri
KPK juga memeriksa Dosen Utama STNK Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Drs. Ibnu Isticha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan Dosen Utama STNK Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Drs. Ibnu Isticha.
"Iya diperiksa sebagai saksi terkait tersangka BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/1).
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian Republik Indonesia.
KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan BG sebagai tersangka.
BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.