Korupsi kondensat bakal jadi kasus pertama Satgas Antikorupsi
"Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," kata Indriyanto.
Tiga lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri membentuk Satgas Antikorupsi. Salah satu kasus yang bakal diusut adalah dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010 oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas.
"Ada perencanaan joint investigation dalam penanganan kasus ini (kasus dugaan korupsi penjualan kondensat) sesuai kesepakatan Pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Jumat (8/5).
Terkait pencucian uang dan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan kondensat, kata Indriyanto, pihaknya akan segera melakukan diskusi dengan dua lembaga ini. "Masih akan dibicarakan, kasus-kasus yang memang memiliki potensi grand corruption," tuturnya.
Tapi, Indriyanto belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal teknis. Dikarenakan, terkait teknis penangan perkara baru akan didiskusikan bersama-sama oleh lembaga hukum tersebut.
"Detail pelaksanaan satgas akan dibicarakan pada tataran level teknis dan Bareskrim memang memberikan basis awal penyidikan yang telah berjalan," pungkas Indriyanto.
Dalam kasus ini, nama adik Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo sempat dikait-kaitkan karena memiliki saham PT TPPI. Akan tetapi hal itu telah ditepis yang bersangkutan. Dirinya mengaku bahwa dirinya sejak 1998 bukan lagi pemilik TPPI lantaran sudah menyerahkannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hashim tak menampik jika TPPI merupakan perusahaan yang didirikannya bersama Njoo Kok Kiong (An Njoo) dan Honggo Wendratno pada tahun 1995. Di mana Hashim menaruh saham sebesar 50% dan sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo. Hashim kemudian menyerahkan seluruh saham miliknya kepada BPPN pada tahun 1998 lantaran adanya persoalan utang piutang grup Tirtamas (milik Hashim) kepada beberapa pihak yang sebagian besar adalah pihak BUMN maupun institusi keuangan negara.
Sebelumnya, pihak Reserse Kriminal Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Wisma Mulia Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada tanggal 5 Mei 2015. Dan atas kasus ini negara mengalami kerugian keuangan Negara mencapai lebih kurang USD 156.000.000 atau kurang lebih Rp 2 triliun.