Kasus kondensat, eks Kepala BP Migas Raden Priyono resmi ditahan
Tak cuma Raden, anak buahnya Djoko Harsono juga ditahan Bareskrim.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, akhirnya dimasukkan ke dalam bui oleh Bareskrim Polri. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak siang hari hingga pukul 17.45 WIB.
Namun penahanan kali ini menurut salah satu kuasa hukum Raden Priyono, Hendrawarman, sangat tidak masuk akal.
"Yang jelas proses ini sangat subjektif oleh penyelidik, apa alasannya penyidik. Ini sangat tidak masuk akal (penahannya). Apa takut klien kami melarikan diri, tidak mungkinlah karena klien kami sangat objektif," ujar Hendrawarman ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (11/2).
Atas itu semua, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara resmi, karena masih
menunggu tim kuasa hukum lainnya.
Seperti diketahui, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Raden Priyono dan Djoko Harsono juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi, Raden Priyono bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Honggo Wendratno diduga telah melakukan praktik tindak pidana korupsi dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 triliun.