Kasus korupsi BJB, Kejagung cegah Elda Devianne ke luar negeri
Elda jadi tersangka dugaan korupsi kredit Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya sebesar Rp 55 miliar.
Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 55 miliar, dicegah keluar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Elda masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.
"Meski masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Elda sudah kami cegah untuk tidak ke luar negeri," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Andi mengatakan Elda menderita sakit jantung dari rekam medik yang diterima penyidik pidana khusus.
"Sakit jantung, sedang dipasang peralatan untuk jantungnya," kata dia.
Sebelumnya, Elda sempat pingsan saat hendak ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Karena pingsan, Elda akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pertamina untuk menjalani perawatan. "Elda jatuh pingsan saat hendak ditahan, kemudian dibawa ke RS Pertamina," katanya di Jakarta.
Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjelaskan, Elda merupakan tiga dari tersangka kasus tersebut yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP. Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Tetapi saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Pada praktiknya, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. "Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," ujarnya.