Kasus korupsi BNI di Medan Rp 117,5 M segera disidangkan
Kasus ini bermula dari permohonan kredit Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ke BNI.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyimpulkan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jalan Pemuda, Medan, mencapai Rp 117,5 miliar. Setelah memastikan angka kerugian tersebut, jaksa kini tengah menyusun berkas dakwaan agar kasus itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kerugian Rp 117,5 miliar itu merupakan bagian dari Rp 129 miliar dana yang disalurkan BNI pada kasus kredit dengan agunan bermasalah ini. Kepastian angka kerugian ini diperoleh setelah kejaksaan dan BPKP menggelar rapat koordinasi untuk mendalaminya.
Kepala Kejari Sumut Noor Rahmad mengatakan, hasil rapat koordinasi kedua lembaga menjadi penentu kelanjutan kasus ini.
"Kita sedang menyiapkan pemberkasan perkara ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare justru mengatakan kejaksaan belum menerima laporan resmi terkait hasil rapat koordinasi Kejati Sumut dan BPKP terkait kasus penyelewengan dalam penyaluran kredit di BNI Cabang Pemuda Medan. Dia enggan mengumumkan secara resmi kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektar di Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS).
Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp117,5 miliar. Belakangan terungkap bahwa aset yang diagunkan dalam status sengketa sudah diagunkan ke bank lain.
Lima tersangka sudah ditetapkan pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah kini tak jelas keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun empat lainnya sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama sepekan. Selanjutnya, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota.