Kasus korupsi e-KTP, KPK periksa eks pejabat Kemendagri
Selain pejabat itu, tiga orang lainnya juga bakal diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Untuk itu, penyidik akan memeriksa mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri, Rosyid Saleh.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).
Bersama Rosyid, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Wawan Irawan, karyawan PT Reka Prianti Prakasa, Meilina Tri S serta Samiah selaku ibu rumah tangga.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka yang sama," terang Priharsa.
Dalam kasus ini, lembaga superbody itu juga berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mengingat saat proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun ini Gunawan menjabat sebagai Mendagri.
Selain itu, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 23 April 2014.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen baik berupa kerta maupun elektronik untuk dijadikan barang bukti. Selain ruang kerja Gamawan, beberapa lokasi lain di kompleks Kementerian Dalam Negeri pun ikut digeledah.
Dua lokasi penggeledahan lainnya yakni, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata serta PT Quandra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan DirekturPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Korupsi e-KTP, KPK agendakan periksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Usut kasus e-KTP, KPK periksa Manager PT HP Indonesia
Kejagung bakal buka kembali kasus korupsi e-KTP
Gedung percetakan yang pernah digeledah KPK di kasus e-KTP terbakar
Mendagri bantah Fadli Zon, tegaskan proyek e-KTP bermasalah
KPK periksa petinggi Fuji Xerox Asia dalam kasus e-KTP
Mendagri ibaratkan kasus e-KTP seperti pepaya ada ulatnya
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023