Kasus korupsi e-KTP, KPK periksa PNS Kementerian Luar Negeri
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan direktur di Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin. Pemeriksaan dilakukan mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (proyek e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Menurut keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kristian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Pihak terkait akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/9).
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Pasalnya, pada saat proyek senilai Rp 6 triliun itu berjalan, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.