Kasus Korupsi Garuda Untungkan Perusahaan Asing
Lebih lanjut, telah dilakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara, antara tim penyidik dengan Tim BPKP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Dalam proses penyidikan, diketahui perkara tersebut diduga telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, runut kasus tersebut bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.
-
Kapan Garuda Indonesia dijadwalkan untuk mengangkut jemaah haji kloter 15 Makassar? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat dalam mengangkut jemaah haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Dimana pesawat Garuda Indonesia 'Woyla' dibajak? Kala itu, maskapai Garuda Indonesia seri DC-9 'Woyla' melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Medan. Para pelaku pembajakan pesawat ini diduga kuat berasal dari kelompok komando Jihad yang berjumlah 5 orang.
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang didapat Muhammad John Garuda Putra dari Garuda Indonesia karena lahir di pesawat? Lahir di pesawat ternyata membawa keberuntungan bagi Muhammad John Garuda Putra. Berkat kejadian unik tersebut, John bisa menikmati penerbangan gratis seumur hidup ke mana pun dia pergi.
Kemudian, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya, antara lain kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters yakni CRJ-1000 maupun pengadaan pesawat turbopropeller yaitu ATR 72-600 yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko, tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Selanjutnya, kata Burhanuddin, ada indikasi praktik suap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller dari manufacture. Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, PT Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa, serta perusahaan Alberta S.A.S. Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, telah dilakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara, antara tim penyidik dengan Tim BPKP.
"Serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud, yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," Burhanuddin menandaskan.
Adapun dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014, yang juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 yang juga anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Demi mempermudah proses penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka AW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SA dilakukan penahanan juga selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Periksa 6 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Para saksi yang diperiksa adalah SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012, TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.
Kemudian MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2013, dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia Tahun 2010-2012. Seluruhnya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Dari enam orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya yaitu SA dan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Leonard.
(mdk/eko)