Kasus Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan, Tak Boleh Dipolitisasi
Mahfud menegaskan, hukum harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan yang berlaku.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hukum di Indonesia tidak boleh dipolitisasi. Terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahfud menegaskan, hukum harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan yang berlaku.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi; baik Pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua," kata Mahfud usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (21/9).
Dia mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan, meskipun ada pertentangan dalam proses penyidikan.
"Itu jalan saja tidak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," tegasnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, terkait dugaan korupsi di Papua, KPK menegaskan telah memiliki bukti cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukti tersebut diperoleh dari berbagai sumber.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/9).
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 12 September 2022, di Mako Brimbob Papua, agar memudahkan politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan. Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK.
(mdk/tin)