Kasus korupsi penjualan aset BUMD, Kejati Jatim periksa bos Maspion
Kasus korupsi penjualan aset BUMD, Kejati Jatim periksa bos Maspion. Alim Markus pernah memegang jabatan di PT PWU. Pemeriksaan kepada Alim berlangsung singkat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa bos Maspion Group Alim Markus, terkait kasus korupsi pelepasan 33 aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Hanya saksi saja. Untuk melengkapi berkas penyidikan saja. Dan pemeriksaannya cuman sebentar," terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (20/10).
Pemeriksaan Alim sebagai saksi sudah kali kedua. Pertama dia diperiksa penyidik pada 18 Juli 2016.
Pemeriksaan Alim hanya sekitar satu setengah jam. Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, selesai pukul 11.00 WIB.
"Saksi ini (Alim Markus) mengaku baru menjabat satu bulan di PT PWU, setelah itu mengundurkan diri dan tidak mengetahui mengenai pelepasan aset," kata Romy.
"Selain itu, saat pelepasan ataupun penjualan aset PT PWU, Alim Markus mengaku tidak pernah diberitahu ataupun dilibatkan secara langsung. Jadi saksi ini tidak mengetahui, makanya pemeriksaannya itu hanya sebentar," terang dia.
Sementara, dalam kasus pelepasan aset ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Manajer Aset PWU Wisnu Wardhana. Sedangkan mantan Dirut PWU Dahlan Iskan dijadwalkan akan diperiksa lagi Senin pekan depan.