Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar
Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar. Dia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening titipan KPK dari PT NKE nantinya akan masuk ke dalam berkas barang bukti selama proses persidangan berlangsung, sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan PT Duta Graha Indah sebelum berubah menjadi (DGI) PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan Rp 15 miliar terkait korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Saat ini, uang tersebut masih bersifat titipan sebelum ada putusan majelis hakim mengenai eksekusi kerugian negara dari proyek yang dikerjakan PT NKE.
"Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening titipan KPK dari PT NKE nantinya akan masuk ke dalam berkas barang bukti selama proses persidangan berlangsung, sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang Rp 15 miliar yang dititipkan PT NKE ke KPK.
"Itu pengembalian yang dilakukan oleh PT DGI atau PT NKE ke KPK dan kemudian mekanisme di KPK itu dititipkan sampai nanti kita proses lebih lanjut setelah ada putusan lebih lanjut yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PT NKE, berstatus tersangka sejak Desember 2015 terkait pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dengan menggunkan anggaran tahun 2009-2010. Dia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan atau koorporasi.
Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6,780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17,998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25,953 miliar.
Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000
Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.