Kasus korupsi PT PWU, Dahlan Iskan dicekal Kejati Jatim
Kasus korupsi PT PWU, Dahlan Iskan dicekal Kejati Jatim. Mantan Menteri BUMN ini dicekal lantaran dua kali mangkir dari panggilan Kejati. Pihak Kejaksaan menilai Dahlan mengetahui proses penjualan aset PT PWU, berupa tanah dan bangunan di Tulungagung dan Kediri oleh Whisnu tahun 2003 silam.
Usai menetapkan Whisnu Wardana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis malam (6/10), kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membidik mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Pihak Kejaksaan menilai Dahlan mengetahui proses penjualan aset PT PWU, berupa tanah dan bangunan di Tulungagung dan Kediri oleh Whisnu tahun 2003 silam. Sebab, pada medio 2000 hingga 2010, Dahlan pernah menjabat sebagai dirut utama perusahaan milik BUMD Jawa Timur tersebut.
Sehingga, pihak Kejaksaan memerlukan keterangan dari Dahlan terkait kasus yang menjerat Ketua DPC Hanura Surabaya tersebut. Namun, dua kali dipanggil, Dahlan tetap mangkir. Kejati Jawa Timur pun akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada 17 Oktober mendatang.
Karena dua kali mangkir itulah, Kejaksaan mengajukan surat penyekalan terhadap Dahlan ke Kemenkum HAM. "DI (Dahlan Iskan) hari ini kita cekal," tegas Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (7/10).
Jika nanti pada panggilan ketiga Dahlan masih mangkir, Kejaksaan akan melakukan jemput paksa. "Sesuai ketentuan, tiga kali tidak penuhi panggilan penyidik, maka akan kita jemput paksa. Yang besangkutan kita panggil sebagai saksi, bukan tersangka," tegasnya lagi.
Sementara pihak Dahlan yang mengetahui penyekalan ini menilai Kejaksaan berlebihan. Hal ini disampaikan kuasa hukum yang bersangkutan, Pieter Talaway yang dihubungi wartawan.
Pieter mengatakan, selama ini kliennya tidak berniat menghindari panggilan penyidik untuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur yang dikelola PT PWU.
"Tapi saat Kejaksaan melayangkan surat panggilan pemeriksaan, klien saya kebetulan berada di luar negeri. Anehnya, saat berada di Indonesia, Kejaksaan justru tidak melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Menurut saya, Kejaksaan berlebihan," ujar Pieter.
Pieter meyakinkan, kliennya pasti akan memenuhi panggilan kejaksaan jika berada di Indonesia. "Beliau dipastikan datang (panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober) sepanjang beliau berada di Indonesia," janjinya.
Seperti diketahui, Kamis malam kemarin, pihak Kejati Jawa Timur menetapkan Whisnu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT PWU. Mantan Ketua DPRD Surabaya ini diduga telah melakukan penjualan aset negara tidak sesuai prosedur pada 2003 lalu.
Kemudian, di Tahun 2015, pihak Kejati Jawa Timur melakukan pengusutan. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejaksaan Jawa Timur menekan surat perintah penyidikan (sprindik). Hasilnya, Whisnu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo pada Kamis malam kemarin.