Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita
Harli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebuah villa mewah milik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie di kawasan Bali. Penyitaan dilakukan menyusul tindak lanjut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Tim berhasil menemukan 1 unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8).
- Kejagung Sita Vila Senilai Rp20 Miliar Milik Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
- Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Terseret Kasus Korupsi Timah
- Bos Sriwijaya Air Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi Timah
Harli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya. Dimana uang sumber pembelian villa mewah itu, diduga berasa dari hasil korupsi kasus timah.
"Di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," beber Harli.
Meski begitu, Harli memastikan bahwa penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami sejumlah aset yang dimiliki para tersangka korupsi timah. Hal itu sebagai upaya untuk pemilihan akibat kerugian negara yang terjadi.
"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Hendry Lie telah didakwa turut menikmati hasil korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dia didakwa turut menikmati uang korupsi hingga Rp 1 triliun.
Selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Hendry Lie menjadi salah satu perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dimana pada 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya disebut jaksa tidak benar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.