Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Kejagung Geledah 4 Lokasi
Kasus ini mengakibatkan negara mengalami kerugian karena berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi terkait kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu rumah Leslie Grizian Hermawan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil. Di daerah yang sama, Tim Jaksa Penyidik menggeledah rumah Zainal Mutaqin bin Gunawan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam keteranganya dikutip Jumat (4/3).
Lokasi kedua di rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
"Melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," katanya.
Lokasi ketiga, penggeledahan dilakukan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
Selanjutnya, lokasi keempat di Kota Jakarta di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
"Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ada gelar perkara.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata eks Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (1/ 3).
Leonard mengatakan, kenaikan tahap penyidikan terhadap kasus mafia pelabuhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Masuk dalam tahap penyidikan," sebutnya.
Leonard menjelaskan perkara ini bermula pada 2016 dan 2017. PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
"Di mana terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta," tuturnya.
Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat, yang seharusnya mengimpor bahan baku tekstil dan dilakukan pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon. Untuk kemudian dilakukan penjualan produk jadi dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian karena berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.
(mdk/ray)