Mahfud Minta MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan
Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim gabungan untuk membongkar mafia peradilan.
Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mahfud mengatakan, selama ini pemerintah tidak boleh ikut campur jika terjadi sesuatu di pengadilan karena merupakan wilayah dan kewenangan yudikatif.
Namun, dengan munculnya kasus penangkapan Zarof Ricar dengan uang tunai dan emas mencapai Rp1 triliun yang diduga merupakan bentuk mafia peradilan, maka saatnya pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum di area peradilan.
Selain itu, ada momentum yang bisa digunakan MA yang baru saja memiliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Ketua MA baru adalah Sunarto.
"Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk tim itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk tim gabungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar kasus ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/10).
Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih tidak efektif, termasuk dalam kasus Ronald Tannur. Sebab, ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang membentuk tim saja sampai mengeluhkan kalau MA tidak sunguh-sungguh menyelidiki kasus itu.
"Bahkan, saya telepon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini enggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini mereka kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap," ujar Mahfud.
Mahfud meyakini, di MA masih banyak mafia-mafia peradilan karena sempat menjadi sarang terjadinya permainan untuk mengatur-atur perkara.
"Di sana sarangnya sudah banyak, sudah ada, dulu namanya ada, saya tidak tahu sekarang, dulu ada namanya lift Komisi A (khusus mafia), orangnya sudah sekarang sudah dipenjara, yang namanya lift Komisi A, mungkin sudah tidak ada lift yang khusus itu, khusus mafia itu," ungkap dia.
Mahfud mengaku heran, masih ada orang yang menganggap kalau hakim-hakim yang korupsi itu dilakukan karena gaji yang kecil. Padahal, dia menilai, mereka yang gajinya kecil tidak korupsi dan yang korupsi justru yang gajinya sudah relatif besar.
Mahfud mengungkapkan, di daerah-daerah kecil memang masih banyak hakim yang hidupnya sengsara, bahkan harus melakukan pekerjaan sampingan seperti berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Seharusnya, kata Mahfud, hakim-hakim seperti itu memang seharusnya mendapat perhatian kesejahteraannya.
"Sementara, polresnya mobilnya bagus-bagus, jaksanya mobilnya bagus-bagus, hakimnya kalau sore jualan apa coba. Nah, ini tidak ada yang memperhatikan, nah ini hakim yang perlu ditolong dengan kenaikan kesejahteraan dan gaji itu, tapi yang greedy itu supaya ditangkap kalau perlu dipancunglah," pungkas Mahfud.