Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Prihatin Hakim Masih Bisa Diintervensi
KPK berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung.
Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar diduga kuat menerima suap vonis bebas dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih bisa diintervensi pihak luar. Dia juga merasa khawatir sebab kini MA masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta MA yang membawahi para hakim segera menutup celah masuknya intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,’ kata Tessa, Minggu, (27/10).
Tessa berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.
Terpisah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap medukung lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar.
KPK diharapkan juga dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus, tak terkecuali Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.
Yudi berharap, MA di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih. Bersih-bersih, kata Yudi, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita berharap MA di bawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tandasnya.
Diketahui, seiring ditetapkanya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejagung RI, tersebar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024.
Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, berserta para pimpinan dan pejabat di Mahakamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Dalam surat tersebut nama Sunarto dan Zarof Ricar Daftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.
Nama-nama yang ikut dalam perjalanan ke Sumenep antara lain ialah kala itu Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial), Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pengawasan), Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Hakim Agung).
Tak hanya itu, ada juga Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. (Hakim Agung).
Selain itu, ada juga Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung), Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung) 12. Dr. Sugeng Santoso PN, M.M., M.H. (Hakim Ad hoc PHI Mahkamah Agung), Bambang Myanto, S.H., M.H.(Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum) dan terakhir Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum.