Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Polri Periksa Anggota DPRD Depok
Selain Nurdin, polisi juga mengagendakan memeriksa tiga tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Eko Herwiyanto mantan Camat Sawangan, Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma. Nurdin diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah di Depok.
"Sedang diperiksa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (10/1).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
-
Apa yang dijual di Mal Rongsok Depok? Saat ini, di mal rongsok tersedia berbagai barang mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, alat musik, mainan, alat perkakas dan perlengkapan kendaraan.
-
Apa yang dilakukan Mangkunegara X di Pasar Depok? Saat bertemu pedagang, ia banyak mendengarkan cerita dan pengalaman para pedagang selama berjualan di pasar tersebut.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
Selain Nurdin, polisi juga mengagendakan memeriksa tiga tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Eko Herwiyanto mantan Camat Sawangan, Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Menurut Andi, Burhanudin telah dipanggil hari Senin (3/1) pekan lalu, namun tak hadir dengan alasan sakit setelah ada surat keterangan dokter. Kemudian tersangka Hanafi sudah diperiksa pada hari Kamis (6/1).
Sementara tersangka Eko Herwiyanto dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/1). Keempat orang tersebut diperiksa sebagai tersangka.
"Iya (jadwal perdana) pemeriksaan sebagai tersangka," tutup dia.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Sebelumnya, polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).
Baca juga:
4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan
Korban Mafia Tanah dengan Tersangka Kadishub Depok Adalah Purnawirawan Mayjen TNI
Kasus Mafia Tanah, Plt Gubernur Sulsel Beri Kesaksian di Polda
Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok
Polisi Tetapkan Mantan Camat Sawangan Tersangka Mafia Tanah
DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung