Kasus Mayat Wanita Tanpa Kepala: Teman Si Tukang Jagal Tahu Bungkusan Berisi Mayat atau Ikan Tuna?
Polisi masih mendalami sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43) yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan wanita tanpa kepala.
Polisi masih mendalami sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43) yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan wanita tanpa kepala. Keterlibatan J dalam kasus ini karena turut membantu membuang jasad korban SH (40) ke Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, J masih berstatus sebagai saksi. "Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya," kata dia kepada wartawan, Senin (4/11).
Wira menerangkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk meminta keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
"Karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa. untuk memastikan itu. kalau dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar dia.
Dalam perkara ini, tersangka Fauzan Fahmi (43) menghubungi rekannya J untuk membantu mengangkat. Dalihnya, bungkusan berisi ikan tuna. Sebab, profesi pelaku memang tukang jagal.
Modus Pelaku Bohongi Temannya
Wira mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno Hatta.
Sebab, bungkusan yang seolah-olah ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara. Namun, sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu nanti.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar dia.
Motif Tersangka
Wira menerangkan, kurang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara.
Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fauzan Fahmi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Polisi terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini.