Kasus Miryam, psikolog forensik sebut berbohong bisa demi kepentingan orang lain
Reni menyebut latar belakang seseorang berbohong bisa karena untuk melindungi diri sendiri atau kepentingan orang lain, meski pelaku yang berbohong menanggung konsekuensinya.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Reni Kusumowardhani sebagai saksi ahli psikologi forensik pada sidang perkara memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam s Haryani. Dalam kesaksiannya, Reni menyebut ada dua latar belakang seseorang berbohong.
Reni menyebut latar belakang seseorang berbohong bisa karena untuk melindungi diri sendiri atau kepentingan orang lain, meski pelaku yang berbohong menanggung konsekuensinya.
"Menghindari hukuman. Secara teoritis, ini yang disebut keuntungan-keuntungan pribadi. Ada juga untuk keuntungan orang lain sehingga ada yang dilindungi ditutupi sehingga dia dipaksa atau sukarela melakukan kebohongan itu," jelas Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Lebih lanjut, Reni menjelaskan tindakan berbohong demi kepentingan orang lain sudah diukur terlebih dahulu konsekuensinya. Semisalnya, dia mencontohkan, pelaku keterangan bohong mengetahui hukuman atau konsekuensi pidana lainnya jika dia berbohong demi kepentingan orang lain.
"Bagaimana jika dia (pelaku pemberi keterangan tidak benar) berbohong demi kepentingan orang lain?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Reni.
"Ada beberapa kepentingan, misalnya kalau terbuka akan membahayakan kepentingan banyak ini dan bisa berdampak kepada dirinya. Dia akan memilih resiko paling rendah, perhitungan ringannya bisa subjektif bisa objektif," jawabnya.
Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa penuntut umum KPK menerapkan pasal tersebut setelah pihaknya menilai keterangan Miryam tidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Saat itu politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Baca juga:
Miryam cabut BAP, saksi ahli JPU KPK sebut masuk kategori keterangan palsu
Kasus Miryam, ahli sebut cabut keterangan tanpa alasan tindakan bersalah
Jaksa sebut Miryam kerap izin berobat terkesan cari alasan keluar Rutan
Miryam pernah datang ke ruangan eks sekjen Kemendagri cari Irman
Hasil analisa ahli psikologi forensik: Miryam tak ditekan penyidik KPK
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).