Kasus mobile 8, Jaksa Agung pastikan Hary Tanoe akan diperiksa
Prasetyo bahkan menyebut pemeriksaan terhadap bos MNC Group itu akan segera dijadwalkan.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan akan segera memanggil pengusaha Hary Tanoesoedibjo terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Sebab, saat kasus ini bergulir, Hary Tanoe merupakan pemilik dari PT Mobile Telecom.
"Kenapa tidak, dia komisaris di Mobile 8 dan dia juga pemilik waktu itu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/1).
Prasetyo bahkan menyebut pemeriksaan terhadap bos MNC Group itu akan segera dijadwalkan. "Akan diagendakan oleh tim penyelidik," ujar dia.
Diketahui, saat dugaan korupsi ini menyeruak, pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, sampai sejauh ini, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.