Kasus muncikari jual 99 remaja buat gay kejahatan luar biasa
Undang-undang Perlindungan Anak bisa menjadi aturan untuk menindak tegas muncikari anak.
Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, polisi berhasil menangkap AR, muncikari 99 remaja pria yang dijual untk para gay. Masalah ini bahkan dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Ketua Komisi VII Ali Taher menilai, perlu adanya tindakan tegas atas kasus ini. Sebab, praktik prostitusi melibatkan anak-anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kita harus mengambil langkah konkret melakukan penindakan, itu kejahatan luar biasa. Jangan dianggap enteng seperti itu. Coba anak-anak itu, kemudian jadi objek prostitusi, ini kan pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran hak anak," kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Kasus prostitusi ini diketahui melibatkan komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dari kasus ini, Ali menganggap LGBT adalah penyakit sosial yang harus segera dicari pemecahannya oleh pemerintah.
"Saya melihat ini jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. LGBT ini adalah penyakit masyarakat, penyakit sosial yang harus dicarikan pemecahannya dan sekaligus bagi yang sudah melakukan kejahatan itu dilakukan tindakan. Sekaligus menyelamatkan anak-anaknya," tegasnya.
Politisi PAN ini menambahkan upaya untuk membuat para pelaku prostitusi anak ini jera salah satunya dengan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Harus dong kan ada undang-undangnya. Perppu ini kan, kebetulan belum diputuskan, tapi sudah dibahas. Perppu ini kan memberikan hukum seberat-beratnya hukuman mati pun ada di situ," tegas Ali.
Undang-undang Perlindungan Anak, lanjutnya, bisa menjadi aturan untuk menindak tegas muncikari anak. Ali berharap RUU ini bisa segera diteken dalam rapat paripurna tahap kedua agar eksekusi hukuman bagi pelaku bisa segera dilakukan.
"Iya (hukum kebiri). Tapi kan UU-nya perlindungan anak. Cuma yang dikenal UU kebiri. Kan sudah ada perangkatnya tinggal bagaimana DPR mengesahkan itu sebagai UU pada persidangan tahap kedua setelah itu ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan itu," terangnya.