Kasus Obor Rakyat sudah sampai ke Kejaksaan Agung
Pihak Mabes Polri juga menyatakan sudah meminta keterangan presiden Jokowi.
Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima pelimpahan berkas keterangan presiden Jokowi terkait kasus tabloid obor rakyat. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti tim penyidik jaksa agung.
"Kejagung sudah menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim pada tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).
Tony mengatakan, terhitung sejak menerima limpahan berkas tersebut, tim peneliti jaksa agung mempunyai waktu dua minggu supaya berkas kasus yang menyeret nama Presiden Jokowi lengkap (P21).
"Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari masih harus meneliti kembali berkas tersebut," pungkasnya.
Pihak Mabes Polri menyatakan sudah meminta keterangan presiden Jokowi. Berkas itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan semua berkas sudah lengkap, maka jaksa tinggal menyusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, dua penggagas tabloid Obor Rakyat itu, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu.