Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Copy File DVR CCTV
Terdakwa Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap, peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Dia diperintah datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang didapat Irfan Widyanto dari beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi. Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. DVR CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Jaksa menyebut dari ketiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43 dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Kemudian Baiquni Wibowo, mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam," ujarnya.
"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copyannya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak?" tambah dia.
(mdk/eko)