Kasus OTT Bengkulu, MA nonaktifkan hakim dan panitera pengganti
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan hakim berinisial DSU dan juga panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, HKU. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunato mengatakan, Surat Keterangan pemberhentian itu telah ditandatangani.
Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan hakim berinisial DSU dan juga panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, HKU. Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunato mengatakan, Surat Keterangan pemberhentian itu telah ditandatangani.
"MA setelah menerima informasi dari KPK soal OTT langsung diberhentikan dan panitera pengganti di PN. Surat keterangan sudah ditanda tangani," kata Sunarto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain memberhentikan hakim dan panitera pengganti, MA juga menonaktifkan Ketua dari PN Bengkulu. Hal itu dilakukan sebagai rasa tanggung jawab atasan pada bawahannya.
"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua pengadilan PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut dan juga panitera pengganti Kota Bengkulu sebagai atasan panitera tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
Sunarto mengatakan, MA akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Ketua PN Bengkulu. Jika terbukti lalai, Ketua tersebut akan dinonaktifkan secara permanen.
"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera apakah yang sudah melakukan pembinaan dan pengawasan memadai terhadap anak buahnya. kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya," ucapnya.
"Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifkan pejabat sturktural akan diteruskan permanen," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari kasus suap penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Tiga tersangka itu adalah Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu DSU, Panitera Pengganti HKU, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI.
"Disimpulkan adanya dugaan terperiksa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim tipikor Bengkulu, maka kpk meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu penerima DSU yaitu hakim anggota, HKU seorang panitera pengganti, dan pemberi SI PNS yang juga keluarga dari terdakwa Wilson," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Atas perbuatannya DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.