Kasus pajak Hadi Poernomo, KPK pertegas bos BCA tak bakal lolos
KPK akan memeriksa petinggi dan pemilik BCA.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, memastikan penyidik lembaga penegak hukum itu bakal menyeret petinggi dan pemilik Bank Central Asia, dalam pusaran kasus korupsi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Pernyataannya hari ini sekaligus menguatkan dua pimpinan lainnya, yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas, soal sikap terhadap pihak BCA dalam perkara itu.
"Iya pasti diperiksa," kata Adnan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
Meski demikian, Adnan tidak merinci kapan persisnya KPK mulai memeriksa petinggi dan pemilik BCA. Sebab menurut dia proses penyidikan masih panjang.
"Itu nanti. Belum tahu saya," ujar Adnan.
KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.