Kasus Pelaku Aniaya Nenek Lansia Bermotif Sakit Hati Dibilang Belum Nikah
Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. GP dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
GP, pria pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek lanjut usia berinisial I, warga Karang Tengah, Kota Tangerang, hingga mengalami kritis diduga tega menganiaya tetangganya karena dipicu rasa sakit hati.
Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro, mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia, ternyata didasari sakit hati karena korban pernah mengumpat ke pelaku dengan kata-kata kurang sopan.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah," ungkap Kapolsek Rabu (22/2).
Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. GP dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) pasal 351 KUHP," kata dia.
Baca juga:
Dituduh Curi Rp 200 Ribu, Santri di Samarinda Tewas Diduga Dihajar Seniornya
Polisi Tangkap Diduga Anak Pejabat DJP Jaksel Terlibat Penganiayaan di Pesanggrahan
Kemenkeu Respons Diduga Anak Pejabat DJP Jaksel Terlibat Penganiayaan di Pesanggrahan
Beredar Diduga Anak Pejabat DJP Jaksel Dilaporkan Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan
Cekcok dengan Kelompok Ormas, Anggota TNI di Deli Serdang Dikeroyok hingga Luka Parah
Keroyok Maling Motor hingga Tewas, 3 Warga jadi Tersangka