Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
- Potret Dinar Candy Jalani Wisuda, Ternyata Selama Ini Diam-diam Kembali Lanjutkan Kuliah di Surabaya
- Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
- Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Suami Dinar Candy Tersenyum Diborgol dan Digiring Polisi
- Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dalam kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan di perusahaan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) cabang di Jambi. Polisi juga kembali menetapkan tersangka baru dari ASN Syahbandar Talang Duku dan pegawai swasta.
Diketahui, Ko Apex merupakan kepala cabang dari PT SBS di Jambi yang dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pekan lalu kepolisian sudah akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Affandi Susilo alias Ko Apex setelah ditetapkan tersangka. Namun Ko Apex juga dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Panggilan penyidik tidak diindahkan tanpa ada keterangan yang jelas, sehingga anggota langsung melakukan upaya paksa ke Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap Affandi Susilo," kata Andri, Rabu (12/6).
Andri menjelaskan untuk penangkapan Ko Apex dilakukan pada Rabu dini hari. Ko Apex yang juga suami selebgram Dinar Candi di tangkap di kediamannya kawasan Tangerang. Selain itu ada tersangka baru berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dari dua tersangka baru ini terkait dengan perkara pemalsuan dokumen kapal dan jabatan di PT SBS cabang Jambi.
"Jadi tersangka baru ini dari ASN Syahbandar Talang Duku inisial AA dan satu lagi dari pegawai swasta inisial S yang saat ini sudah kita tetapkan tersangka," ujar Andri.
Andri mengatakan, tersangka baru dari ASN Syahbandar ini bertugas sebagai juru ukur dan pelayanan pendaftaran. Sedangkan pegawai swasta berperan sebagai Wilder Sertifikat. Untuk saat ini kedua orang tersangka belum ditahan. Namun pekan kedua tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tersangka S ini mengakui bahwa dokumen kapal tersebut adalah palsu dan sudah menerima keuntungan dari pembuatan dokumen kapal yang palsu tersebut," ujar Andri.
Sementara itu, untuk tersangka Affandi Susilo ini sudah dilakukan pemeriksaan dan bukti sudah cukup.
"Kita lakukan penahanan di rutan Polda Jambi," kata Andri.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang akan disita yaitu 10 aset terdiri dari 5 kapal dan 5 tongkang.
"Namun jika ada yang terlibat dari pihak lain. Kita akan meminta untuk tanggung jawab dari mereka," tutup Andri.