Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat dengan terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex kekasih Dinar Candy yang ditangkap Polda Jambi dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, Rabu (20/11), mengatakan, tuntutan itu dibacakan dalam sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembali kepada saksi H Nanang Rahman.
- Dinar Candy Minta Keadilan untuk Pacarnya Ko Apex pada Majelis Hakim dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal
- Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- Kasus Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Suami Dinar Candy Tersenyum Diborgol dan Digiring Polisi
- Pengawal Suami Dinar Candy Diduga Halangi Kerja Wartawan di Jambi
Terdakwa dalam persidangan tersebut dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Arfandi alias Ko Apex telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Selain itu barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.
Kesemua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Arfandi alias Ko Apex Embong SH.
Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Kasus ini terungkap pada April 2024 lalu, Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan H Nanang Rahman karena diduga telah melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaannya di Jambi. Tersangka dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi. Selain Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini.