Kasus pembobolan BNI Rp 117,5 M di Medan segera disidangkan
Tersangka utama dalam kasus ini, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah, masih buron dan masuk dalam DPO
Kasus dugaan korupsi pembobolan Rp 117,5 miliar di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan segera disidangkan. Hari ini berkas 3 dari 5 tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Berkas ketiga terdakwa telah lengkap dan surat dakwaannya sudah disusun. Diperkirakan ketiga terdakwa sudah menjalani persidangan 26 November mendatang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus, setelah pelimpahan berkas, Selasa (13/11).
Berkas dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Jalan Pemuda; Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda; dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Ketiganya masih berstatus tahanan kota.
Sementara itu, berkas tersangka Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, belum dilimpahkan penyidik Kejati Sumut ke Kejari Medan. "Berkasnya belum kami terima," jelas Robinson.
Namun, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp 129 miliar. Namun dalam proses kredit itu, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkan ke bank lain.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu.