Kasus pembunuhan Ade Sara, Hafitd juga dibui 20 tahun
Ibunda Hafitd yang duduk di kursi pengunjung tak kuasa menahan tangisannya.
Setelah Assyifa Ramadhani, giliran Ahmad Imam Al Hafitd (19) yang mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Ade Sara, Hafitd juga dihukum 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12
Menurut Ketua Majelis Hakim Absoro, ada beberapa hal yang memberatkan hingga Hafitd pantas diganjar hukuman tersebut. Salah satunya, perbuatan yang dia lakukan bersama Assyifa dengan cara-cara yang keji.
"Perbuatan itu juga yang dilakukan terdakwa atas dasar cemburu. Perbuatan yang dilakukan terdakwa juga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban," tambahnya.
Atas perbuatan keji Hafitd, majelis hakim tak melihat ada perbuatan yang meringankan pada pria berkacamata itu.
Setelah mendengarkan vonis hakim, ibunda Hafitd yang duduk di kursi pengunjung tak kuasa menahan tangisannya. Hafitd dengan mata berkaca-kaca langsung memeluk ibunya sambil berusaha menenangkan.
Dalam persidangan sebelumnya, Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.