Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Kebut Lengkapi Berkas Ferdy Sambo Cs
Seperti diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Tim Khusus Polri terus melengkapi berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jika sudah rampung, berkas segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti kelengkapannya.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers, Rabu (7/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Seperti diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pasal Disangkakan
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Terhadap kasus ini, Timsus pun sedang mempercepat proses perampungan berkas untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dengan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
"Kemarin, hari Jumat lengkap rapat dengan kami di kantor Kompolnas. Supaya cepat, sesegera mungkin. Kalau dikirim ke Kejaksaan Agung itu kan ada kemungkinan besar P19, sehingga akan ada petunjuk dari kejaksaan agar segera diperbaiki," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, kerja maraton penyidik merampungkan kasus ini mengingat acap kali berkas penyidikan dikirim ke kejaksaan, nanti kejaksaan akan memberikan fasilitasi apakah P19 atau P21.
"Kalau P19 biasanya ada petunjuk nanti kan jaksa ada jaksa analis, kalau kurang akan dikembalikan lagi. Harapannya, tidak bolak-balik berkasnya sehingga bisa P21. Kalau lihat timnya Andi Rian itu sepertinya bisa (cepat selesai) karena orangnya serius, tegas, harapannya segera bisa naik ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
(mdk/lia)