Kasus pembunuhan Eno, ayah korban beri kesaksian di PN Tangerang
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi, yakni ayah Eno, Arif Fikir serta tiga teman kerja Eno, Izroh, Hurairoh dan Atika. Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja enam bulan.
Perkara pembunuhan Eno Parihah (18) dengan terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi, yakni ayah Eno, Arif Fikir serta tiga teman kerja Eno, Izroh, Hurairoh dan Atika.
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja enam bulan di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban tinggal di mess pabrik baru satu bulan lamanya.
"Dia suka seminggu sekali pulang ke rumah," katanya di depan majelis sidang.
Sepengetahuan Arif, anaknya tidak memiliki teman dekat pria atau kekasih. Dia mengaku memang Eno adalah anak yang pendiam dan tertutup, sehingga dia tidak tahu jika anaknya tersebut punya masalah.
"Saya enggak tahu, dia enggak pernah cerita," jelasnya.
Selama persidangan, Arif terlihat sedih saat menceritakan soal anaknya. Suaranya pelan saat memberi keterangan kepada majelis hakim.
"Saya kalau harus cerita suka teringat lagi," katanya dengan lirih.
Sementara berdasarkan keterangan Izroh dan Hurairoh, sebelum mengetahui Eno meninggal, mereka merasa curiga karena kamar nomor empat digembok dari luar.
"Pas pagi-pagi pulang dari pabrik, kita enggak bisa masuk kamar karena kamar digembok, saya kira Eno lagi keluar. Tapi saat didobrak paksa sama penjaga mess, ternyata Eno sudah tergeletak bersimbah darah di kasur dengan tanpa busana," jelasnya.