Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Ada Sosok Kombes mantan Anak Buah Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.
Beredar foto pertemuan Firli dan Syahrul di sebuah GOR
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Ada Sosok Kombes mantan Anak Buah Firli Bahuri
Sosok Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar belakangan turut menyita perhatian. Karena namanya yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementan tahun 2021.
Terkait terseretnya perwira menengah itu, Indonesia Police Watch (IPW) pun mengungkap sosok itu yang ternyata memiliki hubungan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
- Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK
- Dewas KPK: Firli Bahuri Cerita Bertemu Syahrul Yasin Limpo ke Seluruh Pimpinan
- KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
- Kasus Dugaan Ketua KPK Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
"Kombes Irwan Anwar adalah kerabat dari SYL dan mantan anak buah dari FB. Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
merdeka.com
Hubungan perkenalkan dengan SYL, diketahui karena Kombes Irwan merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL, keduanya disebut menikah sekitar periode tahun 2020 lalu.
Sementara untuk hubungan Kombes Irwan dengan Firli, diduga keduanya saling kenal ketika berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kala itu, Firli sebagai Kapolda, lalu Irwan menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, om-nya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Kombes Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja,"
ungkap Sugeng.
merdeka.com
"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasaan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB," kata Sugeng.
Atas hal tersebut, Sugeng pun memandang peran dari Irwan yang sangat penting dalam mengungkap fakta. Sehingga, perlunya Polda Metro Jaya melindunginya sebagai saksi kunci kasus tersebut.
"Jadi memang, IPW melihat kombes irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL. dia menjadi saksi kunci penting ya, oleh karena itu kombes irwan anwar wajib dilindungi oleh penyidik polda metro jaya," tuturnya.
Bakal Periksa Kombes Irwan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya saksi dari kepolisian, yakni Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang diperiksa atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK perihal penanganan korupsi pada Kementan RI.
Hal itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bahwa penyidik telah memeriksa Kombes Irwan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kemarin.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,"
kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).
merdeka.com
Namun sayangnya, Ade Safri tidak merinci kapan sosok perwira menengah (pamen) itu diperiksa. Termasuk tidak menyebutkan keterangan apa yang digali dari Kombes Irwan dalam kasus tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi. Setelah kasus ini diputuskan dinaikan ke proses penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.
Sekedar informasi saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan. Setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.