IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Perlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Perlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblowe
IPW Sebut Kombes Irwan Anwar Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya memberikan perlindungan kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan tahun 2021.
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Menurut Sugeng, perlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower. Karena, ia yakin Irwan bakal punya peran besar dan menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," ujarnya.
Keterangan Irwan dinilainya bisa membuat terang kasus ini yang mana berpotensi menjerat pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.
"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," terangnya.
Bakal Periksa Kombes Irwan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya saksi dari kepolisian, yakni Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang diperiksa atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK perihal penanganan korupsi pada Kementan RI.
Hal itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa penyidik telah memeriksa Kombes Irwan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kemarin.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).
Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi. Setelah kasus ini diputuskan dinaikan ke proses penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan di agendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.