Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Polisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Ade Safri menjelaskan, Kombes Irwan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa selama tujuh jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah selesai, sekira pukul 22.30 WIB, pemeriksaan sekitar 7 jam," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simnajuntak, Kamis (12/10).
Ade Safri menjelaskan, Kombes Irwan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.
"Beliau diperiksa dalam kapasitas saksi di tahap penyidikan, beliau baru diperiksa hari ini, "
jelas Ade Safri, dilansir dari Antara.
merdeka.com
Ade menambahkan, untuk materi pemeriksaan terhadap Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Untuk materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pastinya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses, "
jelas Ade Safri.
merdeka.com
Polda Metro Jaya memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir. Hari ini. Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat,”
kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat menjawab pers, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).
merdeka.com
Namun demikian, Karyoto tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar itu dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut hanya menyampaikan bahwa perkembangan rangkaian penyidikan kasus tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.