Kasus pencemaran nama Romli, aktivis ICW mangkir pemeriksaan
Mereka beralasan masih menunggu putusan Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan Romli Atmasasmita.
Kuasa hukum dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Yonesta bersama 3 rekannya mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan dua kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.
Menurut Yonesta, kliennya Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim karena masih menunggu hasil dari Dewan Pers atas aduan ICW terkait pemberitaan di tiga media yang dinilai menyudutkan Romli.
"Hari ini memang keduanya tidak bisa hadir, tapi kami hormati proses hukum. Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini masih dilakukan dewan pers. Tunggu putusan dewan pers apakah ini pidana atau tidak, putusannya hari ini," ungkap Yonesta di Bareskrim Polri, Jaksel, Rabu (8/7).
Tambah Yonesta, panggilan ini adalah panggilan kedua dengan status sebagai saksi. Pada panggilan pertama, 3 Juli 2015 keduanya kliennya juga tidak hadir disebabkan ada kegiatan yang sudah terjadwal.
Diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita Telah melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.