Kasus pengeroyokan Afnan Hadikusumo, polisi geledah Pusdatin DPD
Kasus pengeroyokan Afnan Hadikusumo, polisi geledah Pusdatin DPD. Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Pusdatin DPD DPD RI terkait kasus pengeroyokan yang dialami anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo dengan Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi. Di sana, penyidik menyita beberapa rekaman video yang akan dijadikan barang bukti.
"Penyidik yang menangani Kasus dugaan pengeroyokan ini tadi dari Polda Metro Jaya tadi siang sudah datang untuk mengambil rekaman berupa video, barang bukti rekaman video pada saat peristiwa itu di media visual Kesetjenan DPD RI," ujar Kuasa hukum Afnan, Tony di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (17/5).
Toni mengatakan penyidik tiba sekitar pukul 10.45 Wib dan pengambilan barang bukti berlangsung cepat sekitar 10 menit. Dan menurutnya Pengambilan berjalan lancar meskipun sebelumnya sempat terjadi misskomunikasi antara Sekretaris Jendral (Sekjen) dengan penyidik tetapi akhirnya semua berjalan lancar.
"Penyidik dua minggu yang lalu sudah mengirimkan permohonan untuk pengambilan barang bukti dan agar kameramennya di maintain keterangan. Tetapi setalah 3 hari kalau tidak salah penyidik di telepon oleh bagian Sekjen yang mempersilakan diambil tapi setelah penyidik mau ambil ternyata waktu itu tidak berhasil alasannya tidak ada izin dari Sekjen. Sementara itu pada saat mau ambil Sekjennya ada di luar kota Bandung itu yang terjadi miss-komunikasi oleh karennaya penyidik tadi kemarin koordinasi dengan kami tapi alhamdulillah tadi berjalan lancar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.
Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).