Kasus penghinaan Presiden, remaja RJT & berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI
Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan dikarenakan RJT masih anak-anak, Kejati DKI akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima remaja RJT, tersangka kasus penghinaan Presiden beserta berkas perkara yang membelitnya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan dikarenakan RJT masih anak-anak, Kejati DKI akan melaksanakan proses Diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
-
Kenapa warga diimbau berhati-hati terhadap kemunculan ular? Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap kemunculan ular. Terutama jika kawasan tersebut kembali terendam banjir.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa kata-kata sunda peurih hate banyak dicari saat ini? Patah hati pasti pernah dialami oleh semua orang, terlebih bila itu terjadi karena cinta. Rasa perih hingga sedih tentu dirasakan setelah disakiti orang yang pernah kita sayang.
-
Kapan Hari Bela Negara diperingati? Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Bela Negara.
-
Bagaimana orang Sunda biasanya mengungkapkan rasa peurih hate? Cara untuk mengatasinya dengan membaca kutipan bijak dalam Bahasa Sunda tentang patah hati.
-
Apa yang membuat kata-kata kecewa untuk orang terkasih semakin menyentuh hati? Kata-kata kecewa untuk seseorang yang kita cintai ini bisa mewakili perasaan sedih. Kecewa adalah sebuah perasaan yang sering kali datang dalam kehidupan. Perasaan ini merupakan bentuk reaksi yang timbul ketika harapan atau ekspektasi yang telah dibangun tidak terpenuhi.
"Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyidik Polda Metro Jaya atas surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan lewat keterangannya, Jakarta, Jumat (27/7).
Nirwan menambahkan, adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel Capture IG @jojo_is my name dan sebuah Flas Disk merek Vandisk yang berisi Capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG itu dan Youtube serta beberapa unit Handphone.
"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden," ungkap dia.
Polisi menetapkan RJT sebagai tersangka yang menghina Presiden Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.
Meski demikian, polisi tidak menahan RJT. Selama proses penyidikan kasus, RJT dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hina pemerintahan Jokowi, Tamim Pardede ditangkap polisi
Ubah sila Pancasila, bocah perempuan di Malang diperiksa polisi
Kasus Habib Rizieq hina Pancasila, Polda Jabar minta pendapat ahli
Berkas kasus Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Kejati DKI
Mahasiswa Undip penyebar poster 'Garuda Ku Kafir' terancam DO
Berkas kasus penodaan Pancasila P19, polisi bakal periksa Rizieq
Kasus penodaan Pancasila, berkas perkara Rizieq Syihab belum lengkap