Kasus penipuan 3.600 pedagang, eksepsi bos pengembang Pasar Turi ditolak
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 3.600 pedagang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 3.600 pedagang.
Dalam amar putusan sela, hakim Rohmad yang memimpin persidangan menjelaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Tradisional Selo buka? Walaupun setingkat kecamatan, namun pasar itu tidak memiliki bangunan megah. Di pasar itu banyak ditemui para pedagang yang menjual buah-buahan. Biasanya pasar itu buka pada setiap hari pasaran Wage dan Legi.Walaupun hanya buka dua kali dalam lima hari, namun saat buka suasana pasar tidaklah terlalu ramai.
Selain itu, Surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan teliti, di mana telah disebutkan secara jelas tentang identitas terdakwa. Sehingga eksepsi yang diajukan Henry telah memasuki pokok perkara.
Atas pertimbangan itulah Hakim Rohmat memerintahkan agar JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi persidangan," ucap Rohmad, Kamis (4/1).
"Kami minta waktu satu minggu untuk hadirkan saksi," kata Jaksa Darwis, menjawab dari permintaan hakim Rohmad.
Secara terpisah Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum Henry J Gunawan, secara tegas menghormati putusan hakim PN Surabaya, yang dalam putusan selanya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Meski ditolak, pengacara kondang itu akan membuktikan di sidang pembuktian, kalau kliennya Henry J Gunawan itu tidak bersalah. Karena ada fakta hukum yang sangat jelas, bahwa tiga gugatan perdata Pasar Turi di PN Surabaya.
"Akan saya buktikan terdakwa tidak bersalah. Karena dua perkara perdata sudah diputus, satu perkara perdata masih proses persidangan. Bahkan satu gugatan perdata (Pemkot Surabaya) sudah ditolak. Ini kan sudah nyata, ada tiga perkara perdata di sini (PN Surabaya)," kata Yusril usai persidangan.
Dia menilai perkara kliennya yang paling bijak adalah ditunda dulu sampai gugatan perdatanya berkekuatan hukum tetap. Mengingat nantinya bisa menjadikan konflik di dalam hukum, karena akan ada putusan perkara gugatannya.
"Kalau seperti ini nanti kan putusannya jadi konflik. Ada beberapa praktik di mana perkara perdatanya dibiarkan berjalan dulu dan perkara pidananya ditunda, sampai perkara perdatanya jelas menyatakan sengketa perdata atau bukan," ujar dia.
Namun meskipun begitu, Yusril mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah menolak eksepsi Henry. Pihaknya mengapresiasi sikap tegas yang ditunjukkan hakim Rochmad dalam memimpin persidangan.
"Karena ini sudah menjadi keputusan hakim, kami tetap menghormati dan kami sudah siap melanjutkan persidangan ke pembuktian," katanya.
Dalam sidang nantinya, Yusril mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini sebenarnya murni perdata. "Kalau ini dikatakan ada penggelapan, jumlah uangnya kan hanya Rp 1 miliar. Dari segi kemampuan beliau (Henry) maka sebenarnya bayar Rp 1 miliar selesai. Lalu untuk apa menggelapkan uang Rp 1 miliar," ujar dia.
Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.
Di mana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.
Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.
Baca juga:
Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan
Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi
Kasus pasar turi, kuasa hukum terdakwa nilai jaksa paksakan pasal
Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Ratusan pedagang Pasar Turi korban penipuan mengadu ke PWNU